Laman

Selasa, 04 Januari 2011

Perlu di terapkan neh bagi lho yang suka banget nunggangin sepeda motor

Undang Undang Lalu Lintas Baru Dan Sanksi Baru

lampu merahPer 1 April 2010 pemerintah telah memberlakukan UU baru bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor beroda dua. Pengendara beroda dua wajib menggunakan Helm ber-SNI.
Hingga para pedagang pun tidak diperkenankan menjual Helm tanpa logo SNI. Bila tidak ? Hmmm saksi yang begitu berat :D
Maksud dan tujuan saksi yang berat adalah agar pengendardan pengguna jalan disiplin berlalu lintas. Tapi tidak menutup kemungkinan peluang untuk munculnya Markus Markus baru di jalanan :D :D Suap menyuap He he

Yuk kita tengok peraturan baru apa aja yang  diberlakukan dan saksi apa saja buat yang melanggar.
  • Helm Standar Nasional (SNI)
    Wajib tuh buat pengendara dan yang dibonceng menggunakaan ato pake helm yang berlogo SNI, kalo melanggar  kena denda Rp 250.000
  • Berkendara tanpa SIM
    Kontan kena denda Rp 1.000.000 ato kerangkeng selama 4 bulan bersama Bang Napi :D .
  • Pengendara ugal ugalan
    Pengendara ato pengguna jalan yang bisa membahayakan orang ato pengendara lainnya. Kena denda Rp 750.000 atau nginep di Polsek selama 3 bulan.
  • Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
    Wah ini kabar baik buat Pengguna sepeda. Jika pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan di kenakan denda Rp 500.000 ato kurungan selama 2 bulan.
  • Perlengkapan kendaraan
    Baik motor ataupun mobil musti memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson dan lainnya. kalo melanggar akan kena denda Rp 250.000 ato kurungan selama 1 bulan.
  • Berkendara tanpa STNK
    Pengendara yang tidak membawa STNK akan di kenakan denda Rp 500.000 ato kurungan selama 2 bulan.
  • Nyalakan lampu pada siang hari
    Kena denda Rp 100.000 ato kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampu waktu siang hari. Makanya kalo lampu motor mati pake lilin aja :D :D
  • Gunakan Lampu isyarat
    Pengendara jika mao belok ato balik arah tanpa isyarat lampu akan  kena denda Rp 250.000 ato kurungan selama 1 bulan.
  • Belok kiri tidak boleh langsung
    Sekarang setiap di persimpangan di larang belok kiri secara langsung, kecuali di tentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.
Untuk lebih jelasnya mengenai UU Lalu lintas yang baru, Silahkan DOWNLOAD UU LALU LINTAS 2010
Semoga Bermanfaat !!

Riset Pelanggaran Jumlah Sepeda Motor di Jakarta


Well,… melihat angka pelanggaran sepeda motor di DKI Jakarta… pada Operasi Zebra… cukup miriiis …!!! Lihat saza,.. ternyata pelanggaran tidak memakai helm… termasuk ranking 1 jenis pelanggaran …!!! Sebanyak 38% dari total 1952 pelanggaran sampai hari ke 5…. dilakukan para bikerz dengan tidak menggunakan helm …!!!  :D

Kemudian… sebanyak 27% disebabkan para bikerz… mengendarai dengan melawan arus… !!! Belum lagi ditambah yang suka menerobos lampu / rambu lalu lintas sebanyak 12%… dan juga meneroboz jalur busway sebanyak 9% …!!! Balik lagi .. kesadaran penggunaan helm… menurut gue lebih kepada bikerz sendiri… dan salah kalau kita koar-koar kepada pabrikan… dan mem-’blame’ pabrikan terhadap angka kecelakaan… !!! Lha wong,… yang bandel nggak pake helm bikerz itu sendiri kok… mosok pabrikan di salahkan… iya tho…???

Boro-boro tentang helm SNI… ataupun bersertifikasi Snell atau DOT… lha ini sama sekali tidak menggunakan helm… !!! Mungkin peran komunitas,… peran keluarga … dan sosialisasi penggunaan helm dari semua pihak… untuk mengingatkan para bikerz untuk selalu menggunakan helm… perlu digalakkan… !!! Dan buat pak pulisi… tilang aza paaaak…. yang nggak pake helm… dari pada membudaya tidak menggunakan helm… itung-itung menyadarkan dari pada terlambat… nyawa bisa melayang… !!! :D

Tips: Hindari Kekerasan Dalam Perjalanan Touring!

art_bikes-1
Gambar Illustrasi Touring Motor
Peristiwa yang sudah sering kita dengar, betapa buruknya rombongan pengendara motor atau iringan konvoi motor yang sering memakai jalan umum dengan seenaknya.
Pengendara motor secara kelompok sering kali tidak bisa tertib ketika menggunakan jalan umum, bahkan kecap kali mereka tidak santun dalam berkendara, selalu melanggar UU lalu-lintas, antara lain menggunakan sirene  atau strobo yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi motor aparat/polisi.
Bagi kita sebagai pengendara motor, baik secara individu maupun kelompok , baik dari kalangan klub atau komunitas dikala kita menjalani sebuah touring, marilah kita sama-sama belajar dari kejadian buruk yang dialami oleh Bapak Darmawan Edwin Sudibyo (51).
Perirtiwa kekerasan yang pernah dialami oleh Bapak Darmawan dipublikasikan melalui Redaksi Harian Kompas beberapa waktu lalu. Bahkan kasusnya kini sedang bergulir dan diselidiki oleh pihak Kepolisian RI.
Belajar dari kejadian buruk ini, semoga saja hal ini tidak terulang lagi bagi kalangan klub atau komunitas motor yang gemar melakukan touring ke luar kota. Haruslah kita ketahui secara bersama, bahwa yang mempergunakan jalan umum adalah hak semua orang, bukan hanya pengendara motor saja.
Bagi yang sudah mengenal SOP Touring, PROTAP Touring, ataupun JUKLAK Touring maka sebaiknya pedoman ini kerap disosialisasikan dulu kepada rekan-rekan pengendara motor yang lain sebelum menjalankan start touring.
Pemahaman Tata-Terib Touring adalah modal dasar bagi mereka yang gemar melakukan perjalanan motor keluar kota. Hal ini tidak tidak lain, demi keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan itu sendiri, dan jangan pula selama perjalanan ada titik noda hanya gara-gara ulah beberapa pengendara motor yang mudah emosional dan tidak pahan dengan tata-Tertib Touring.
Dibawah ini adalah artikel menarik yang patut kita simak dan pelajari bersama yang saya kutip dari harian Kompas, Rabu 17 Juni 2009 dengan judul: Mimpi Buruk Moge pada Hari Ulang Tahun Si Bungsu Radit.
Sekiranya melalui tulisan yang telah dimuat di Harian Kompas, mampu menyadarkan kita bagi para pengendara motor agar kita lebih bijaksana, dewasa, santun,  maupun hormat terhadap pengguna jalan lainnya. Yang penting kita juga tetap mentataati peraturan lalu-lintas yang berlaku. Juga, mari kita hindari kekerasan dengan sesama pengguna jalan  dan ciptakanlah rasa aman bagi semua orang.
Bukankah keluarga mengharapkan kita pulang kerumah dengan selamat dan tidak bernoda, tidak ada cela ataupun kecelakaan dalam pejalanan?

Safety Riding.. Apaan Sih ?






Kondisi seperti saat ini membuat sepeda motor menjadi pilihan paling praktis dan ekonomis sebagai alat transportasi baik pribadi maupun keluarga. Kemampuan melalui jalan yang relatif kecil (selap selip) seakan membuat motor menjadi kendaraan ?bebas macet? dan efektif, sementara itu juga konsumsi BBM yang sangat irit membuat kendaraan ini sangatlah ekonomis.

Namun sayang juga ketika demikian mudahnya memperoleh sepeda motor, tetapi tidak dibarengi dengan kesadaran untuk belajar berkendara dengan baik dan aman. Masih banyak kita lihat orang mengendarai motor dengan sekencang - kencangnya, atau sangat lambat dan lain-lain yang membahayakan dirinya juga orang lain disekitarnya. Menurut survey tim safety riding course, lebih dari 50% kecelakaan sepeda motor disebabkan oleh faktor manusia itu sendiri, selain faktor kendaraan dan lingkungan.
Mungkin disinilah perlunya kita ikut suatu klub motor. Apakah itu klub motor sejenis maupun klub motor berbagai merek, yang penting adalah klub yang bisa membina kita menjadi bikers yang baik dan tertib. Klub motor yang baik salah satunya adalah klub yang peduli dengan keselamatan dan keamanan berkendara. Beberapa klub yang saya kenal, melakukan acara khusus untuk melatih dan memberi pencerahan tentang keselamatan dan keamanan berkendara. Bahkan untuk menggelar acara tersebut dilibatkan juga beberapa vendor sebagai sponsor, yang artinya semua sepakat akan pentingnya keselamatan.
Safety Riding ! Sama halnya dengan istilah Safety Driving bagi pengguna mobil, istilah Safety Riding mengacu kepada perilaku berkendara yang secara ideal harus memiliki tingkat keamanan yang cukup bagi diri sendiri maupun orang lain.
Dalam pelatihan Safety Riding, disajikan dalam teori dan praktek. Umumnya dalam teori dijelaskan seputar keselamatan berkendara, pentingnya pemanasan tubuh saat hendak berkendara, kesiapan kendaraan, posisi berkendara yang ideal, dan lain-lain.
Kesiapan berkendara yang diperlukan untuk sepeda motor antara lain:
  • Sarung Tangan, sebaiknya memiliki lapisan yang dapat menutupi kedua belah tangan dan bahan yang dapat menyerap keringat serta tidak licin saat memegang grip/handle motor.
  • Jaket, sebaiknya mampu melindungi seluruh bagian tubuh baik dari terpaan angin maupun efek negatif kala terjadi benturan baik kecil maupun besar.
  • Helm (minimal Half Face), sebaiknya mampu memberikan proteksi lebih kepada kepala, poin inilah yang selalu dilewatkan oleh tipikal bikers pengguna helm ?catok? dan sejenisnya.
  • Sepatu, haruslah mampu memberikan kenyamanan serta keamanan bagi seluruh lapisan kaki.

Secara umum untuk pelatihan praktek Safety Riding diajarkan:
  • Teknik pengereman, dengan hanya mengandalkan rem depan, rem belakang, dan kombinasi keduanya. Teknik ini untuk membiasakan bikers untuk membedakan fungsi dua sisi rem saat hendak berhenti ber-akselerasi.
  • Teknik ?slalom?, dengan cone di lintasan. Teknik ini untuk melihat kemampuan peserta menikung dengan cepat dari sisi kiri ke kanan dan sebaliknya.
  • Teknik berjalan di lintasan ala ?bumpy-road?, teknik ini untuk membiasakan bikers untuk memberi kenyamanan saat jalan tidak mulus atau bergelombang.
  • Teknik berkendara di lintasan lurus dan sempit, berupa bilah dengan asumsi kendaraan berjalan di jalan kecil dan diliputi kemacetan. Teknik ini untuk membiasakan diri bagi bikers untuk tetap dapat melakukan handling tanpa menurunkan kaki dalam kecepatan rendah.

Perangkat keamanan semacam decker lutut dan siku plus helm menjadi wajib untuk peserta pelatihan Safety Riding.
Dari materi-materi seperti inilah diharapkan muncul niatan dari para pengendara untuk membiasakan diri sendiri memberi upaya keselamatan berkendara. Gampang-gampang susah, itu ternyata pendapat yang muncul di benak peserta setelah semua sesi praktek dilapangan dilakukan. Dari sekian banyak poin yang dipelajari peserta semua memiliki arti masing-masing dengan kesimpulan bahwa keselamatan berkendara amatlah dibutuhkan untuk mengurangi angka kecelakaan dijalan. Ya ! Semua dimulai dari diri sendiri, alangkah baiknya jika hasil kursus singkat ini dapat dibagi dengan rekan-rekan lain sesama pengendara.
Buktikan bahwa kita mampu berkendara dengan baik, tidak sembrono, tidak ugal-ugalan, patuh lalu-lintas, dan menghormati sesama pengguna jalan serta memberi contoh positif kepada sesama pengguna jalan.

Menyalakan Lampu Sepeda Motor di Siang Hari

Sungguh ironis, kebijaksanaan menyalakan lampu sepeda motor di siang hari yang pernah ditolak oleh beberapa krama Bali, tiba tiba dimunculkan lagi. Hal ini menandakan beberapa oknum polisi tidak sensitif terhadap keinginan masyarakat sehingga perlu reformasi di tubuh kepolisian.
Undang undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) pada pasal 107 ayat 1 yang menyatakan sangsi denda Rp 250.000,- atau hukuman kurungan maksimal 30 hari ( 1 bulan ) pada pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di malam hari dan pasal 107 ayat 2 yang menyatakan sanksi denda Rp 100.000,- atau hukuman kurungan maksimal 15 hari pada pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari, perlu segera direvisi untuk disempurnakan.
17702-W500
Kenapa safety riding ( lampu sepeda motor menyala di siang hari ) tidak perlu untuk ditaati, ada beberapa alasan :
1. Belum ada penelitian di Indonesia ( Bali ) yang menyatakan bahwa dengan menyalakan lampu si siang hari keadaan menjadi lebih baik ( kecelakaan menurun secara signifikan ), tetapi sebaliknya jadi pengeluaran yang lebih banyak dari biasanya.
2. Bertentangan dengan asas efektifitas dan efesiensi karena terjadi pemborosan pada air aki, ketahanan lampu dan menurunnya kualitas beberapa komponen pada sepeda motor. Sumber daya alam kita terbatas, merupakan kewajiban kita bersama untuk melakukan penghematan di segala bidang.
3. Pada umumnya jalan-jalan di Bali sempit, sehingga di beberapa tempat lampu yang menyala dapat menyilaukan mata bagi pengendara yang berlawanan arah. Hal ini berpotensi menimbulkan kecelakaan.
4. Safety Riding sangat cocok diterapkan pada kondisi tertentu seperti saat hujan, cuaca berkabut, ada upacara agama atau upacara adat.
Bapak Kapolda Bali beserta jajarannya dan stakeholder yang terkait, saya harap lebih rasional dalam bertindak. Sebaiknya pengendara sepeda motor tidak diwajibkan menyalakan lampu motornya di siang hari.

Soft and Launching New Yamaha Byson

Yamaha kembali mengeluarkan produk baru untuk motor kategori 150 ? 200cc. Product tersebut bernama Byson. Jauh sebelum motor ini diumumkan resmi oleh Yamaha Indonesia, sebagian besar bikers sudah berminat dengan motor ini. Alhasil permintaan Yamaha Byson pra peluncurannya cukup besar. Untuk itu Yamaha membuat program Indent Online Yamaha Byson untuk mengakomodir permintaan.
Program Indent Online Yamaha Byson saat itu baru diadakan di Jakarta dan Medan. Untuk Jakarta diadakan selama periode 13 ? 19 Agustus 2010 sedangkan untuk daerah Medan diadakan selama periode 16 Agustus ? 20 September 2010. Adapun proses Indent Online ini dilakukan secara terintegrasi di seluruh channel online Yamaha mulai dari www.yamaha-motor.co.id, www.yamaholigan.com dan facebook Yamaha Moto Indonesia.